[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]
JAKARTA|ACEHINFO-Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando rupanya tak terima dirinya dikaitkan dengan kasus penistaan agama. Lewat kuasa hukumnya dia menyatakan tak pernah menyandang status sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Terbaru Ade Armando melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Somasi dilayangkan lantaran tak terima atas pernyataan Eddy di Twitter pribadinya.
“Kami sudah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno karena komentarnya di twitter,” kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, kepada wartawan Senin (18/4).
Pada 12 April lalu, Eddy menanggapi pengeroyokan terhadap Ade Armando. Dia menyatakan mengutuk tindakan pengeroyokan, dan juga mendukung penindakan hukum yang tegas terhadap terduga penista agama.
“Saya Mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakah hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA” tulisnya di akun Twitter @eddy_soeparno.
Muannas mengatakan, kliennya tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. laporan polisi tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
“Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di pengadilan,” tulis kuasa hukum Ade, dalam surat somasi tersebut.
BACA JUGA: Pengeroyokan Diusut, Penistaan Agama Ade Armando Gimana?
Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan bahwa cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15.Perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental.
“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata,” tulisnya.[]