27.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

DPR Aceh Gelar Rapat Penetapan Raqan Prolega Prioritas Tahun 2022

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022. Paripurna kali ini memiliki dua agenda, yaitu penyampaian Raqan Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh dan penyampaian Raqan Aceh inisiatif DPRA, Rabu, 28 Desember 2022.

“Di penghujung tahun 2022 ini, kita akan membahas dan menetapkan rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2022 untuk kita sepakati bersama sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 26 Desember 2022,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, saat membuka sidang paripurna pada Rabu, 28 Desember 2022.

Dia menyebutkan terdapat delapan Raqan Aceh Prolega Tahun 2022 yang merupakan inisiatif DPR Aceh. Sementara empat Raqan lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Aceh.

Ke delapan Raqan Inisiatif DPR Aceh tersebut, salah satunya terdiri dari Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menurutnya pembahasan Raqan itu telah diselesaikan oleh Komisi I DPR Aceh dan sudah disampaikan kepada pimpinan dewan melalui surat Nomor 158/Kom 1/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022.

“Qanun ini telah dilakukan fasilitasi melalui e-Perda ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Saiful Bahri.

Selanjutnya Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh yang dibahas oleh Komisi III DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh. Menurut Saiful Bahri terkait hasil pembahasan Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam tersebut telah disampaikan kepada pimpinan melalui surat bernomor 146/Kom3/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022.

“Qanun ini juga telah dilakukan fasilitasi melalui e-Perda ke Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Saiful Bahri.

Baca: Gubernur Sepakat Tetapkan Lima dari 12 Raqan Prolega Prioritas Jadi Qanun Aceh

Raqan ketiga yang merupakan inisiatif DPR Aceh dan telah dibahas yaitu Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dia menyebutkan Raqan ini telah melalui pembahasan oleh Komisi V DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh dan telah dilakukan fasilitasi melalui e-Perda ke Kemendagri.

Selanjutnya Raqan Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh juga telah dibahas oleh Komisi VI DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh dan sudah difasilitasi melalui e-Perda ke Kemendagri. Kemudian Raqan Aceh tentang Bahasa Aceh juga telah dibahas oleh Komisi VI DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk penyempurnaan terkait fasilitasi Kemendagri. “Qanun ini juga telah difasilitasi ke Kemendagri melalui e-Perda,” kata Saiful Bahri.

Banleg DPR Aceh, kata Saiful Bahri, juga telah menyelesaikan pembahasan Raqan Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh. Raqan ini telah diajukan fasilitasi melalui e-Perda ke Kemendagri. “Hasil fasilitasi Kemendagri menyatakan bahwa materi muatan rancangan qanun ini sudah cukup jelas diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan UU Nomor 36 tahun 1999 tersebut tidak mendelegasikan peraturan pelaksanaan perlindungan HAM dalam peraturan daerah sehingga Pemerintah Aceh cukup mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud,” kata Saiful Bahri.

Raqan Aceh lainnya yang telah melalui pembahasan dan penyempurnaan adalah Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA).

Selanjutnya Raqan Aceh tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 8 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Saiful Bahri mengatakan terkait Raqan ini juga telah melalui mekanisme pembahasan dan penyempurnaan oleh Pansus Wali Nanggroe DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh.

“Qanun ini juga telah difasilitasi melalui e-Perda ke Kemendagri,” kata Saiful Bahri.

Sementara untuk Raqan Prakarsa Pemerintah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS