BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diambil Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat yang diteken oleh Ketua Komisi I melalui Ketua DPRA tersebut, Parlemen Aceh meminta Mendagri untuk mengembalikan empat pulau itu ke wilayah adminitratif Provinsi Aceh.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan, polemik soal pulau ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau dimaksud.
“Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Al-Farlaky,” kepada acehinfo.id, Kamis, 14 September 2023.
Kata Iskandar, secara historis dan fakta otentik di lapangan, bahwa keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut memang masuk wilayah adminitratif Aceh.
Hal ini juga ditandai dengan kesepatakan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh, Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri, Rudini.
Selain itu, dari aspek Sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh. Asal usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman- teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
Sampai dengan sejauh ini, sambung Iskandar Al-Farlaky, sudah ada patok yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut.
Politisi Partai Aceh ini menegaskan, secara defacto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Maka kita minta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Adminitratif Pemerintah dan Pulau.
“Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih instens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.[]