29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

DPRA Protes SE Pj Gubernur Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dewan Perwakilan Rakyat DPR (DPR) Aceh mengonfirmasi kebijakan pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melalui surat edaran pada akhir Desember 2022 lalu. DPRA menilai kebijakan tersebut justru membuat warga Aceh kian kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Ini saya rasa monopoli juga (terkait SE pembatasan subsidi yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh),” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya saat memimpin rapat koordinasi pengendalian dan pendistribusian jenis BBM di Aceh.

Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang Badan Anggaran DPR Aceh, Kamis, 5 Januari 2023. Hadir dalam rapat ini Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Eulis Yesika, Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Mawardi, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Amirullah, dan Kasi Perkembangan Usaha Migas Dinas ESDM Aceh, Zulfikar.

Ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Arwin Nugraha, dan Sales Branch Manager Rayon I Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Staleva Putra Githa Daulay.

Sementara dari pihak DPR Aceh, selain Saiful Bahri, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi, SP, Ketua Komisi II Ridwan Yunus, Sekretaris Komisi III Azhar Abdurrahman, dan Anggota Komisi III DPR Aceh Mawardi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Aceh mempertanyakan landasan pihak eksekutif sehingga lahirnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh yang membatasi penggunaan BBM subsidi jenis solar. Surat tersebut belakangan marak beredar di media massa dan mendapat sorotan dari publik di Aceh. Apalagi dengan keluarnya SE tersebut pada 27 Desember 2022 dinilai belum dapat mengatasi menumpuknya kendaraan, di hampir rata-rata SPBU penyedia solar bersubsidi yang ada di Aceh.

Terkait hal ini, Saiful Bahri selaku pimpinan di DPR Aceh turut berharap Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat mau bergandengan tangan bersama legislatif dalam melahirkan sebuah aturan. Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga keberadaan DPR Aceh tidak boleh dikesampingkan begitu saja.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful Bahri turut mempertanyakan birokrasi administrasi surat menyurat yang dikirimkan ke komisi-komisi oleh pihak kepolisian di Aceh tanpa sepengetahuan Ketua DPR Aceh. Anehnya lagi surat yang dinilai keliru tersebut menjadi rujukan eksekutif mengeluarkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM Subsidi jenis solar.

“Darimana logika kita bahwa untuk mengatasi antrian yang panjang kita batasi (penggunaan BBM subsidi)? Ini kan aneh,” timpal Ketua Komisi II DPR Aceh, Ridwan Yunus dalam rapat tersebut.

Menurut Ridwan Yunus, pembatasan penggunaan BBM Subsidi akan memangkas pemenuhan hak dasar warga Aceh. Apalagi menurutnya, BBM merupakan kebutuhan dasar saat ini bagi setiap warga negara di Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sayangnya Ridwan Yunus mengaku tidak dapat hadir dalam pertemuan yang digelar sehingga melahirkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan subsidi solar tersebut. Alasannya karena birokrasi administrasi surat tersebut tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan organisasi DPR Aceh.

“Kalau saya hadir, akan saya tentang SE ini,” kata Ridwan Yunus.

Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Eulis Yesika, dalam rapat tersebut mengaku, kebijakan yang melahirkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM subsidi jenis solar bersandar pada Perpres 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurut Eulis, Perpres ini sudah berlaku sejak Februari 2020.

“Ada migrasi juga karena kenaikan BBM yang industrinya kan terlalu tinggi, maka ada imigrasi kendaraan,” ujar Eulis menjawab pertanyaan Ketua DPR Aceh terkait kondisi kekinian yang masih terlihat antrian pembelian BBM Subsidi di SPBU meski Perpres tersbeut sudah berlaku sejak tahun 2020.

Mendapat jawaban seperti itu, Saiful Bahri menekankan seharusnya daerah Aceh memiliki lex specialis dalam hal pengaturan minyak bumi dan gas. Sehingga, kata dia, tidak seluruhnya kebijakan yang berlaku nasional juga dapat diterapkan di Aceh. “Kita di Aceh ada lex specialis, jadi seharusnya semua bisa kita atur sendiri dengan musyawarah mufakat dengan Pemerintah Aceh,” tutur Saiful Bahri.

Menurutnya tanpa adanya pertimbangan Aceh sebagai daerah lex specialis, maka pemerintahan daerah akan pincang. Inilah pentingnya melibatkan DPR Aceh dalam mengambil kebijakan sesuai kewenangannya sehingga patut mendapat protes dari pihak legislatif.

“Rakyat mengadunya ke kami (setiap lahirnya kebijakan yang tidak pro rakyat). Inilah alasan kami memanggil bapak-bapak dan ibu kemari untuk mencari jalan keluar. Jadi tidak semua perintah dari Pemerintah Pusat harus kita ikuti, karena hadirnya negara memang untuk rakyat, kalau untuk menyengsarakan rakyat jadi untuk apa juga negara,” tegas Saiful Bahri.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI