BANDA ACEH|ACEHINFO-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Ini karena masa jabatan Nova akan berakhir pada 5 Juni mendatang.
Usulan pemberhentian Nova Iriansyah itu nantinya akan diserhakan kepada Presiden Joko Widodo melalui kementerian Dalam Negeri. Presiden lewat Mendagri nantinya akan menunjuk Penjabat Gubernur, yang akan memimpin Pemerintahan Aceh hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur baru hasil Pilkada yang akan digelar serentak dengan Pemilu pada 2024 mendatang.
“Hari ini Jumat, 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna DPR Aceh secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatan sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022,” kata Ketua DPRA Saiful Bahri, di Banda Aceh, Jumat (3/6/).
Sidang usulan pemberhentian Gubernur Aceh itu tak dihadiri Nova Iriansyah. Dia lebih memilih hadir pada acara seremonial Dekranasda, yang digelar di Takengon, Aceh Tengah.
Menurut Saiful Bahri, usulan pemberhentian Gubernur Aceh itu sesuai dengan surat dari Mendagri Nomor 131/2118/Otda tanggal 24 Maret 2022, perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun ini.
Pria yang akrab disapa Pon Yahya itu menyebut,dalam surat itu Mendagri meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, dengan melampirkan berita acara sidang paripurna DPRD provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
“Usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur,” kata Saiful Bahri.
Pon Yahya berharap proses penunjukan Penjabat Gubernur Aceh dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kemudian, usulan pemberhentian kepala daerah dalam rapat paripurna akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” sebutnya.
Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis, 5 November 2020 silam mengantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi. Dia menjabat selama 19 bulan tanpa wakil Gubernur. []