BANDA ACEH | ACEH INFO – DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menerima kunjungan Majelis Peguam Bar Counsil Malaysia, Rabu, 24 Juli 2024.
Kunjugan itu dalam rangka studi banding pelaksanaan hukum syariah di Aceh dan mengetahui keberadaan APSI sebagai organisasi advokat dalam sistim hukum Indonesia.
Ketua DPW APSI, Bahrul Ulum, menyampaikan pelaksanaan hukum jinayah tidak terlepas dari adanya UU Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
APSI tidak saja memilki kompetensi hukum secara umum dan khusus secara nasional yang sama dengan organisasi advokat lainnya.
Namun juga dalam bidang hukum Islam, hal ini berkenaan dengan sistem hukum di Indonesia yang juga berlaku hukum Islam.
Materi kurikulum pendidikan APSI dikemas dalam bidang praktek hukum umumnya, dan kompetensi hukum syariah terutama dalam bidang ekonomi syariah dan jinayah.
“Keberadaan APSI tertuang di dalam Pasal 32 Undang Undang Advokat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dibicarakan agenda kerjasama untuk kunjungan balasan ke Malaysia dalam rangka melakukan kajian hukum bisnis dan pelaksanaan hukum Islam di Malaysia.[]
Editor: Izal Syafrizal