29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Dua Pelaku Judi Online Dicambuk 41 Kali di Halaman Masjid Agung Bireuen 

BIREUEN I ACEH INFO – Dua terdakwa pelaku judi online (jarimah maisir) dihukum cambuk sebanyak 41 kali, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis 22 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mochamad Jeffry , S.H, M.Hum mengatakan, pelaksanaan aqubat cambuk terhadap 2 orang terdakwa terkait perkara Jarimah Maisir (judi online game hingga Domino).

Keduanya adalah Putusan Nomor 3/JN/2022/MS BIR tanggal 13 September 2022 atas nama terhukum Hendri Bin Mawardi ditangkap pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 01.30 WIB Di Desa Kubu  Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen , sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 20 Qanun Aceh  No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, dengan putusan menghukum terdakwa dengan ‘Uqubat Ta’azir cambuk sebanyak 35 kali, dikurangi selama Terdakwa telah ditahan selama 40 hari, yang mana ‘Uqubat Ta’azir cambuk terdakwa dikurangi sebanyak 2 kali, sehingga terdakwa di cambuk sebanyak 33 kali.

Kedua Putusan Nomor 4/JN/2022/MS BIR tanggal 13 September 2022 atas nama terhukum  Basri Bin Ali ditangkap pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 pukul 01.30 Wib Di Desa Kubu  Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen , sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 18 Qanun Aceh  No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, dengan putusan menghukum terdakwa dengan ‘Uqubat Ta’azir cambuk sebanyak 10 ( Sepuluh ) kali , dikurangi selama Terdakwa telah ditahan selama 40 hari yang mana ‘Uqubat Ta’azir cambuk terdakwa dikurangi sebanyak 2 ( dua ) kali, sehingga terdakwa dicambuk sebanyak 8 kali.

Sementara itu Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, PhD dalam kata sambutannya mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk berdasarkan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, siapapun yang melanggar Qanun tentang syariat Islam , karena hukum syariat Islam berlaku bagi setiap orang yang ada di Aceh, baik sipil maupun militer . dan hukuman cambuk yang digelar terhadap terpidana yang telah mendapat putusan tetap dari mahkamah syariah sebanyak 2 ( dua ) orang terpidana maisir ( judi ).

Pj Bupati Bireuen mengatakan harapannya semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi yang lain nya, untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam khususnya Kabupaten Bireuen.

Dan diharapkan kepada para terpidana hukuman cambuk , jangan lah berkecil hati anggaplah hal ini merupakan pelajaran ,dan semoga Allah SWT mengampuni dosa dan menerima taubat kita.

“Hukuman yang dilakukan bukanlah sebuah kezaliman tetapi sebagai edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan,” pungkasnya.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRK Bireuen ,unsur Forkopimda, Ketua MPU Bireuen, Sekda Bireuen, Insan Pers  dan para undangan. 

spot_img
Kontributor :ASM

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI