25.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Dua Terdakwa Penembak Burak Jalani Sidang Perdana

LHOKSUKON|ACEHINFO-Dua terdakwa kasus pembunuhan M Yusuf alias Burak (46), mantan kombatan GAM di Aceh Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (7/6). Mereka adalah Fakhrurrazi Alias Adi Bin Abdullah dan Ajrol Alias Botak Alias Trafo Bin Mahmudi.

Sidang perdana itu dipimpin Majelis Hakim Arnaini, SH MH, Anisa Sitawati SH dan Irwandi SH MH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma, yang membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Para terdakwa tak dihadirkan di ruang persidangan. Mereka mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum secara virtual.

Dalam persidangan terungkap Fakhrurrazi Alias Adi Bin Abdullah dan Ajrol Alias Botak Alias Trafo Bin Mahmudi merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka menembak M Yusuf Alias Burak di kepalanya, engan menggunakan senapan angin jenis Gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm. Peristiwa itu terjadi pada 1 Maret 2022 lalu, di sebuah warung milik warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

“Kronologis singkat perkara, terdakwa Ajrol merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban M Yusuf Alias Burak dengan cara menembak kepala korban dengan menggunakan senapan angin jenis Gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm. Sementara Fakhrurrazi merupakan pemilik senapan angin yang digunakan oleh terdakwa Ajrol untuk mengesekusi korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari.

Pada sidang perdana itu tersebut Jaksa Penuntut Umum meyakini Fakhurrrazi melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1981 dan Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana. Sementara terdakwa Ajrol Alias Botak Alias Trafo Bin Mahmudi dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana.

“Dalam sidang tersebut para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing terdakwa, Fakhrurrazi didampingi oleh Taufik, SH sementara terdakwa Ajrol didampingi oleh penasehat hukumnya Muhammad Nasir SH,” jelasnya.

Para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS