28 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Duh, Ternyata Banyak ASN Kumpul Kebo

JAKARTA|ACEHINFO-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan fakta yang memiriskan tentang prilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Tinggal serumah dengan pasangan tidak sah atau ‘kumpul kebo’ adalah pelanggaran kedua terbanyak yang dilakukan ASN, selain bolos kerja.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut, fakta itu terungkap dari hasil kajian dan verifikasi yang dilakukan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Bahkan kasus ASN yang kumpul kebo berada diurutan kedua setelah bolos kerja.

“Sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yaitu tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya adalah melakukan hidup bersama,” katanya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.com.

Menurutnya sesuai aturan, mereka yang terbukti tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, bisa terancam hukuman diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN. Selama ini kasus-kasus semacam itu tak terpublikasi.
6/2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021,” katanya.

Pada Pasal 8 Ayat 4 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga mengungkapkan salah pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh ASN di lingkungannya, adalah hidup bersama tanpa menikah.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, itu adalah pelanggaran disiplin kedua paling banyak dilakukan PNS DJP. Sedangkan pelanggaran disiplin pertama adalah fraud atau meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI