26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

POPULER

Edarkan Sabu, Dua Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

spot_img

LANGSA | ACEH INFO – IM (36), warga Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama dan KA (31), warga Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Kedua residivis dalam kasus yang sama tersebut diringkus polisi pada, Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, kepada acehinfo.id, Kamis, 23 Februari 2023.

Ia menjelaskan, awalnya Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus, IM dipinggir Jalan Gampong Baroh Langsa Lama.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi pelaku dibawa ke rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 12 paket sabu,” ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku, KA, di pinggir Jalan Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

“Pelaku IM, tahun 2016 divonis 8,7 tahun penjara dan KA, pada tahun 2013 divonis 6 tahun penjara. Kini keduanya diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

MINGGU INI