30.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Empat Parlok Aceh Lolos Verifikasi Administrasi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Empat partai politik lokal Aceh memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu disampaikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui surat nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Ke empat partai lokal yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi tersebut yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Khusus untuk Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lebih awal dinyatakan memenuhi syarat lantaran keduanya merupakan partai politik parlemen, yang dinyatakan lolos verifikasi berdasarkan Keputusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan seluruh partai politik yang telah memenuhi syarat dapat mengambil sampling keanggotaan, yang dilaksanakan oleh KPU RI.

Nantinya KPU RI, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” kata Munawarsyah.

Sementara khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan yang diserahkan parpol atau parlok.

Munawarsyah mengatakan verifikasi faktual dilaksanakan pada 15 Oktober 2022, dan batas akhir selesai pada 14 November 2022. “Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” katanya lagi.

Hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada parpol/parlok pada 9 November. Sementara untuk perbaikan data hasil verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 10-23 November 2022.

“Kita imbau kepada partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan dara dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota,” pungkas Munawarsyah.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 18 partai politik dinyatakan lolos hasil verifikasi administrasi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan KPU melalui surat bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi di laman resminya, kpu.go.id.

Sebanyak 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024 tersebut, terdiri dari sembilan partai politik parlemen dan sisanya non parlemen.

Ke sembilan partai politik parlemen secara otomatis dinyatakan lolos verifikasi berdasarkan Keputusan MK Nomor 55 Tahun 2020. Sementara sembilan parpol non parlemen akan dilakukan verifikasi faktual dimulai sejak Sabtu, 15 Oktober 2022.

Adapun ke 18 parpol yang dinyatakan lolos tersebut terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Hanura juga dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

KPU juga menyatakan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi.

Sementara untuk enam partai politik lainnya, yaitu Partai Swara Indonesia (Parsindo) Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tahap pertama. Begitu pula dengan Partai Prima dan PKP Indonesia.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS