LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Pemerintah Aceh disarankan untuk mengirim nota keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan empat pulau di kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang kini dimasukkan ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan, nota keberatan tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, yang menyatakan wilayah pulau tersebut merupakan wilayah Pemerintah Aceh.
“Jangan-jangan empat pulau itu tidak diurus oleh Aceh, yang terjadi kemarin itu merupakan penentuan zonasi koordinat dari Provinsi Sumatera Utara dan kita baru bereaksi ketika itu sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, bagi saya silahkan kirim nota keberatan,” ujar Kemal, Senin, 23 Mei 2022.
Kemal menambahkan, untuk pulau-pulau terluar memang harus ditinjau lebih teliti. Dia juga meminta Pemerintah Aceh jangan sampai teledor. “Atau malah Pemerintah Sumatera Utara sudah benar tindakannya.”
Secara antropologi, menurutnya, suatu pulau berpenghuni dapat dilihat dari karakter masyarakatnya. Begitu pula dengan empat pulau yang dicatut Sumatera Utara, apakah memang berkarakter masyarakat Singkil atau memang berkarakter Tapanuli.
“Hal tersebut merupakan salah satu untuk melihat bagaimana wilayah tersebut identik ke pemilik Sumatera Utara atau Pemerintah Aceh,” tutur Kemal.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memberikan penjelasan terkait empat pulau milik Aceh yang saat ini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Pemerintah Aceh mengaku akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankannya.
Kepala DKP Aceh Aliman, menyebut Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Menurut Aliman, sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut.[]