LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Publik Aceh diminta tidak perlu membesar-besarkan klaim empat pulau di Singkil yang kini masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh bersama DPRA dan anggota DPR RI asal Aceh, harus menyiapkan berbagai dokumen yang menyatakan pulau tersebut merupakan milik Aceh.
“Tidak perlu heboh dan dibesar-besarkan, ini kan persoalan dalam negeri. Sekarang Pemerintah Aceh bersama DPRA dan anggota DPR RI asal Aceh, siapkan dokumen yang menyatakan pulau itu milik Aceh, kemudian bawa ke Menteri Dalam Negeri,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, Selasa, 24 Mei 2022.
Nasrul Zaman menambahkan, berpindahnya wilayah administrasi ke empat pulau tersebut, berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, yang menyatakan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke Sumut.
Kepmendagri tersebut bisa saja dibatalkan dan hal itu tidak rumit seperti yang dibayangkan. Hanya saja pihak Pemerintah Aceh, bersama dengan DPRA dan DPR RI asal Aceh harus melampirkan dokumen yang lengkap.
“Kita ini bukan sedang berhadapan dengan luar negeri, jadi tidak heboh, Kepmendagri itu bisa saja dibatalkan selama kita memiliki dokumen yang lengkap dan kuat. Meskipun demikian kita harus mempertahankan pulau itu,” tutur Nasrul Zaman.
Tambahnya, berkaca dari Pulau Sipadan dan Ligitan bisa diklaim oleh Malaysia karena memang di daerah tersebut tidak dibangun. Sementara Malaysia melakukan pembangunan di pulau tersebut.
“Kalau kita, Pemerintah Aceh ada melakukan pembangunan di empat pulau tersebut,” kata Nasrul Zaman.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS