BANDA ACEH | ACEH INFO – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh senilai Rp3,4 miliar divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 7 Juni 2022 kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU.
“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” kata majelis hakim di Kota Banda Aceh.
Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pengadaan 225 sapi di Disnak Aceh tahun anggaran 2017 sudah sesuai spesifikasi kontrak kerja. Saat 225 sapi itu dibeli, menurut Majelis Hakim, harganya senilai Rp3,4 miliar dan kemudian diserahterimakan dalam kondisi masih sehat.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ichwan perdana selaku PPTK pengadaan ternak sapi masing-masing tujuh tahun enam bulan kurungan badan. Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dengan hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya dengan hukuman 8,6 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar.
Kasus pengadaan sapi ini mencuat ke publik medio Agustus 2021 lalu. Dalam kasus itu, pihak kepolisian menetapkan sembilan tersangka dengan kerugian negara Rp1,2 miliar. Ke sembilan tersangka tersebut masing-masing ZY (selaku pengguna anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja). Selain itu, AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK), HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV MC).
Penetapan tersangka kepada sembilan orang itu dilakukan setelah polisi memeriksa 57 saksi. Selain itu, menurut hasil audit BPKP juga ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Pemerintah Aceh sebelumnya mengucurkan dana sebesar Rp3,4 miliar untuk proyek pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar. Anggaran tersebut bersumber dari APBA tahun 2017. Kasus pengadaan sapi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena terlihat kurus dan diduga tidak diurus dengan benar. Sorotan tersebut juga datang dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).[]