JAKARTA | ACEH INFO – iKetua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendorong Revisi Undang-Undang Desa agar segera disahkan.
Hal itu disampaikannya, pada rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Dalam rapat kerja itu, Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga desa menerima dana desa menjadi Rp 5 sampai dengan Rp 10 miliar.
“Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga Rp 5-10 miliar. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat membuka rapat kerja tersebut.
Pada kesempatan itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi diantaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.
“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujarnya.
Kemendes PDTT RI melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan adalah agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
“Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan,” lanjut Abdul Halim.
Sementara itu, Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang berharap adanya komitmen pemerintah melalui kementerian terkait penyelesaian revisi UU Desa agar selesai di tahun 2023. Selain itu, Ajiep menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa.
“Banyak terjadi tuntutan di daerah agar revisi ini UU Desa ini segera disahkan,” ucap Ajiep.
Permasalahan lain yang dihadapi di daerah dikemukakan oleh Senator NTT Abraham Liyanto. Ia menyoroti masalah BUMDes di daerahnya dibanding daerah lainnya yang lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana.
“Jangankan online dan digitalisasi, karena akses internet dan listrik masih minim, semoga diperhatikan oleh menteri desa,” tukas Abraham.
Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.
“Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik,” ungkap Fachrul Razi.
Fachrul Razi juga meminta dukungan Menteri Desa, agar Aceh memiliki 2 sumber dana desa yaitu melalui dana desa revisi UU Desa dan dana Otsus Aceh pada revisi UUPA ke depan,” harapnya.[]
Editor: Izal Syafrizal