27.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Fakta-fakta Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Rudapaksa Dua Santri, Sempat Kabur ke Nias

LANGSA | ACEH INFO – Salah seorang pimpinan dayah di Kota Langsa, MR (38) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap dua santrinya yakni FA (17) dan WH (21). Kini pelaku diamankan di Polres Langsa.

“Pelaku diamankan di Gununugsitoli, Nias, Provinsi Sumatera Utara, pada 4 November 2023,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, saat menggelar konferensi pers, Senin, 20 November 2023.

Berikut fakta-fakta pimpinan dayah perkosa dua santriwati.

1. Rudapaksa Saat Korban FA Sakit

AKP Dahlan menuturkan aksi biadab tersangka itu dilakukan pada tahun 2021, saat korban dalam keadaan sakit. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pemerkosaan dilakukan di kantin dayah tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB,” sebutnya.

2. Korban Diancam Dibuka Aibnya

Kabag Ops menjelaskan, setelah kejadian itu korban diancam akan dibuka aibnya jika tidak lagi mau menuruti kemauan pelaku. Sehingga, aksi bejat itupun terulang kembali dibeberapa tempat yakni rumah kosong, kamar mandi, mushala, dan di rumah tersangka MR yang berada di lingkungan dayah.

“Pelaku juga mengancam akan membuka aib korban jika sampai korban ke luar dari dayah tersebut,” ungkap Kabag Ops.

Lanjut Kabag Ops, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/186/ X /2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan (sesuai dengan Sprin SidikNomor : Sp.sidik/72/XI/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 November 2023, pelaku berhasil diamankan.

3. Korban WH Ikut Melapor

Polisi melakukan penyelidikan hingga ada dua korban yang menjadi aksi bejat oknum pimpinan dayah tersebut.

Pelaku MR melakukan aksi bejat kepada korban WH sebanyak empat kali di waktu yang berbeda, sejak September 2023 yakni di balee induk pengajian, balee bawah pengajian, bilik santri tempat korban menginap dan di kamar pelaku.

4. Berawal Diminta untuk Membuat Makanan

Kabag Ops menuturkan, awalnya tersangka MR selalu meminta korban WH, untukmemberi makanan atau membuatkan makanan hingga tersangka MRmelakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual.

Selanjutnya, korban WH membuat Laporan Polisi dengan Nomor:187/ X /2023/SPKT/Polres Langaa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan (sesuai dengan Sprin Sidik Nomor :Sp.sidik/72/XI/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 November 2023).

Lanjut AKP Dahlan, untuk korban FA, pelaku MR dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukumanpenjara selama-lamanya 200 bulan. Pasal 47 : pelecehan sesual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan

Sementara untuk korban WH, pelaku dikenakan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 48 : Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan. Pasal 46 : pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjaraselama-lamanya 45 bulan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS