26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Fenomena Kebablasan TikTok, Ini yang Dilakukan KPI Aceh dan Dinas Syar’iat Islam

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan audiensi ke Dinas Syar’iat Islam Provinsi Aceh pada, Jumat, 26 Juli 2024.

KedatanganKetua KPI Aceh, Acik Nova, Wakil Ketua Teuku Zulkhairi dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Putri Novriza, disambut oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh, Zahrol Fajri dan para kepala bidang dinas tersebut.

Ketua KPI Acik Nova mengatakan, sesuai UU Penyiaran Nomor: 32 tahun 2002 KPI Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten-konten di media sosial seperti TikTok dan media baru lainnya. Kewenangan KPI Aceh sebutnya, hanya mengawasi isi siaran TV dan Radio.

“Jadi kita hari ini beraudiensi dengan Dinas Syar’iat Islam untuk mendiskusikan penanggulangan semacam apa yang mungkin kita lakukan secara kolektif mengingat fenomena kebablasan di TikTok yang kian meresahkan,” ujar Acik Nova.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPI Aceh, Teuku Zulkhairi mengatakan bahwa perkembangan aktual generasi muda Aceh pengguna media sosial TikTok, banyak diantara mereka yang terjebak dalam kebablasan dalam penggunaan TikTok.

“Banyak diantara pengguna TikTok yang telah menjauh dari nilai-nilai Syari’at Islam dan adat istiadat Aceh. Diantara bentuk kebablasan dengan membuka aurat, mandi lumpur sambil Live (siaran langsung) TikTok dan tindakan-tindakan lainnya yang sudah sangat menjauh dari nilai-nilai Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh,” ujarnya.

Terhadap fenomena ini, ia mengatakan bahwa kita semua sepatutnya ikut merasakan keresahan yang amat sangat dan perlunya melakukan upaya-upaya penanggulangan semampu yang bisa kita lakukan.

Rapat pembahasan perihal ini dipimpin oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh Zahrol Fajri dan disepakati sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk penanggulangan.

Upaya yang akan dilakukan bersama instansi dan stakeholder terkait yaitu upaya-upaya edukatif dan dakwah seperti perlunya menyiapkan naskah materi dakwah untuk para khatib yang akan menyampaikan akhlak Muslim dalam bermedia sosial.

Selain itu, Zahrol Fajri yang membacakan kesimpulan rapat juga mengatakan akan segera diupayakan membuat surat edaran dari Pj Gubernur Aceh untuk bupati/wali kota dalam rangka pengawasan para remaja untuk memperkuat ketahanan keluarga serta perlunya membentuk kembali muhtasib gampong.

Upaya penanggulangan lainnya yang akan dilakukan yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui apel pagi membahas akhlak Islam dalam bermedia sosial dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh.

Selain itu, juga disepakati perlunya penyusunan modul “Akhlak dalam Bermedia Sosial” untuk menjadi bahan pembelajaran bagi para siswa-siswi di sekolah.

Kemudian, sejumlah upaya lainnya juga akan dilakukan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kominsa dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta para pakar IT.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS