27.4 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

FJL Aceh: Kasus Ahmadi Ujian Bagi Penegakan Hukum Terkait Perdagangan Satwa

BANDA ACEH | ACEH INFO – Dari tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau, tersangka AH dan S dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh karena masa penahanan telah berakhir. Sementara berkas perkara mereka masih P19.

Jaksa meminta berkas diperbaiki, tetapi hingga deadline, penyidik Gakkum Wilayah Sumatera tidak mampu memenuhinya. Sementara berkas tersangka IS dinyatakan P21, artinya dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsuddin, menuturkan perkara ini menjadi ujian terhadap  komitmen dan menguji kemampuan penyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk menyeret tersangka hingga ke meja hijau.

“AH dan S sebagai tersangka melalui kuasa hukum tentu akan mencari strategi agar lolos dari jeratan pasal yang disangkakan oleh penyidik,” katanya.

Menurut Munandar, jika AH dan S tidak mampu dibawa ke pengadilan, maka ini akan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus-kasus perdagangan satwa. “Gakkum tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap orang yang telah diberi status tersangka.”

Munandar mengatakan kasus ini sekaligus memberikan pelajaran bagi tersangka lain jika ditangkap seperti AH dan S untuk melakukan hal yang sama agar bebas dari tuduhan.

FJL berharap proses hukum terbuka, termasuk poin-poin apa saja yang tidak mampu dipenuhi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“FJL terus memantau proses penegakan hukum kasus tersebut. FJL juga mengajak media di Aceh untuk mengawal kasus tersebut agar proses penegakan hukum profesional,” katanya.[] Rilis

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI