27 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Format Minta Tenaga Harian Lepas Aceh Barat tidak Diberhentikan

ACEH BARAT | ACEH INFO– Forum Masyarakat Aceh Barat (Format) meminta kepada pemerintah untuk terus memperpanjang kontrak Tenaga Harian Lepas (THL), bukan hanya sampai November 2023 saja.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat, Nomor: Peg.800/1120/2022, tentang Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, tertanggal 29 Desember 2022, yang ditujukan untuk seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK).

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pemberhentian itu berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Pegawai di Lingkungan Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Amril Nuthihar. Ia menyampaikan bahwa pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) saat ini tidak diberhentikan, tetapi masih dipertahankan hingga akhir November mendatang.

“Intinya Bapak Bupati Aceh Barat tidak memberhentikan para THL, namun masih melanjutkan sampai akhir November tahun 2023,” sebutnya, Kamis, 12 Januari 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Masyarakat Aceh Barat (Format), Tengku Rasyidin, meminta kepada Pj Bupati Aceh Barat untuk terus memperpanjang kontrak THL, bukan hanya sampai akhir November 2023 saja.

“Kami berharap Pj Bupati Aceh Barat, DPRK Aceh Barat dan DPRA agar mengambil langkah-langkah dan kebijakan untuk mempertahankan para THL,” pinta Rasyidin.

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan sehingga mampu untuk melakukan segala bentuk kebijakan dan mempertahankan kontrak para THL, hal ini juga akan berdampak menurunkan angka pengangguran yang ada di Aceh.

“Aceh ini berbeda dengan provinsi lain, kita memiliki kekhususan yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu kebijakan agar tenaga Harian Lepas (THL) dapat kembali bekerja. Kita tidak bisa hanya fokus pada PPPK saja, karena pastinya tidak semuanya akan diterima,” tandasnya.[]

Kontributor : Nouval Farabi
Editor : Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS