LANGSA | ACEH INFO – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mendesak pengawas tenaga kerja Aceh untuk melakukan investigasi atas kecelakan kerja yang mengakibatkan meninggal dua orang pekerja yakni satu orang di Kecamatan Bayeun dan satu orang lagi di Gampong Leles, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah kedua korban ini mendapatkan perlindungan dari perusahan dimana mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI).
“Jika ditemukan pelanggaran maka pengawas tenaga kerja dapat melaporkan kasus ini kepada penegak hukum,” tegas Nasruddin, kepada acehinfo.id, Sabtu, 23 Juli 2022.
Selain itu, Disnaker Kabupaten Aceh Timur juga harus melakukan investigasi lebih dalam terhadap kasus ini apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan. Sehingga karyawan meninggal dunia.
Karena ada kewajiban pihak perusahaan terhadap karyawan salah satunya adalah Alat Pelindung Diri ( APD) seperti jaket, helem, sepatu, masker dan fasilitas lainnya seperti ketersedian fasilitas Mandi, Cuci Kakus (MCK) dan fasilitas kesehatan lainnya.
Nasruddin menambahkan ada beberapa hak bagi pekerja yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut, pertama, bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) sesuai ketentuan maka harus diberikan uang duka yang nilai dan perhitungannya sama dengan jumlah perhitungan dua kali uang pesangon.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Bila hal ini tidak diberikan oleh perusahan maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata Nasruddin.