LANGSA | ACEH INFO – Ridwan dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Ridwan menggantikan Jeffry Sentana S Putra yang terpilih sebagai wali kota Langsa periode 2025-2030.
Pelantikan Ridwan atau Malem dilakukan oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB, di ruang sidang paripurna DPRK setempat, Senin 17 Maret 2025.
“Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan Agenda Peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029 secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Melvita Sari yang memimpin rapat.
Kemudian Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan Keputusan Gubernur Aceh terkait PAW Jeffry Sentana kepada Ridwan dari fraksi PAN dan Maimul Mahdi kepada Ismail dari fraksi Partai Aceh.
Pengangkatan Ridwan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/09/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029, atas nama Ridwan, Tanggal 14 Februari 2025.
Dalam Keputusan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Dewan ini, bahwa pengucapan sumpah dilakukan sejak 60 hari Keputusan Gubernur ini diterima. Keputusan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan pelantikan oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari kepada Ridwan sebagai PAW Anggota DPRK Langsa, serta penandatanganan Berita Acara.
Sementara itu, PAW anggota DPRK Langsa atas nama Ismail dari Partai Aceh sampai acara berakhir tidak nampak hadir walaupun Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan dirinya sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRK Langsa.
Hadir pada pelantikan tersebut, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Wakil Wali Kota Muhammad Haikal, Pj Sekda Suriyatno, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Perwakilan Kapolres Langsa dan Dandim 0104/Atim, Pimpinan BUMN/BUMD, Komisioner Bawaslu, para Kepala OPD dan Camat, anggota DPRK Langsa dari Fraksi PAN dan Langsa Juara.[]