Kejahatan selangkah lebih awal dari penegakan hukum. Tapi tak ada kejahatan yang sempurna, kelapa muda dengan bercak dara jadi pintu masuk awal mula terungkapnya kasus pembunuhan penjual rujak di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Bangunan berkontruksi kayu yang di sisi kanannya bertumpuk limbah kelapa mudah tampak berbeda, pada Jumat, 20 Mei, 2022. Pintu masih tertutup, kursi kayu di teras berserakan. Tak ada aktivitas, padahal matahari telah berada lebih di atas 30 derajat lepas dari ufuk timur.
Lazimnya, bangunan yang terletak di jalan lintas Medan-Banda Aceh dan pada serambinya tersemat plang bertuliskan ‘Lincah Apaloet’ itu, akan terlihat kesibukan seorang pria paruh baya bernama Saidi Nur, merapikan tempat tersebut. Sebab, tempat ini dijadikan lapak usaha rujak yang dijualnya.
Di lain tempat, Nurhasanah, istri Saidi Nur, dihantui kegusaran. Perempuan berusia 52 tahun itu merasakan tak nyaman karena sang suami belum pulang ke rumah pada Jumat dini hari. Meskinya, ayah lima anak tersebut pulang ke rumah untuk sekedar salat Subuh sebelum kembali beranjak ke pasar membeli kebutuhan usahanya.
Baca Juga: Krueng Aceh Terkontaminasi Mikroplastik
Saidi Nur kabarnya memang jarang pulang ke rumah. Pria berusia 55 tahun itu lebih banyak tidur di tempat usaha rujaknya. Akan tetapi, kecurigaan Nurhasanah hari itu tampaknya berbeda. Ia memutuskan menyusul ke lapak mata pencarian sang suami yang jaraknya tak sampai satu kilometer dari rumah mereka.
Suasana tak lazim di warung yang menyajikan lincah u groh (rujak tempurung kelapa) dan kelapa muda itu, belakangan mulai dirasakan Nurhasanah. Ia pun memandang bangunan kayu yang terletak dalam kawasan Gampong Me Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh tersebut sembari mencari keberadaan sang suami.
Perempuan paruh bayah itu terperanjat. Pandangannya terhenti ketika menatap sesosok tubuh manusia tergeletak di lantai papan tempat usaha miliknya. Dia seolah terpukul ketika mengetahui bahwa tubuh pria yang telah terbujur kaku dan hanya mengenakan celana dalam itu adalah suaminya.
Melihat sang suami sudah tak bernyawa lagi, Nurhasanah memanggil warga setempat. Sontak, warung Lincah Apaloet dalam hitungan menit telah ramai didatangi warga. Beberapa saat kemudian, pihak kepolisian yang telah dihubungi, tiba di lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Cek DNA Pelaku Penembakan di Indrapuri Melalui Sebo
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Rizal, membenarkan adanya penemuan mayat Saidi Nur yang diduga korban pembunuhan. Jasad pertama kali ditemukan istri korban karena mencari suaminya yang semalaman tak pulang. “Tiba di sana, dia -istri Saidi Nur- mendapati suaminya tergeletak di lantai kedai dengan posisi terlentang dan berlumuran darah,” kata Muhammad Rizal.
Ketika ditemukan, jasad pedagang rujak di Gampong Me Tanjong Usi terdapat beberapa bilur. Daun telinganya sudah tak utuh lagi dan mengeluarkan darah, serta terdapat luka menganga di bagian kepala.
Petugas mulai mengurung lokasi kejadian dengan garis polisi agar tidak dimasuki warga. Mereka mulai bekerja melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, jasad Saidi Nur dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro, di Kabupaten Pidie, untuk diautopsi. Tujuannya, guna memastikan penyebab kematian pria berusia 55 tahun itu.
Di titik utama kejadian, polisi menemukan buah kelapa muda bercak darah yang telah mengering. Tidak hanya itu, satu kursi kayu berukuran 170 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 78 sentimeter turut dicurigai. Dua temuan itu dibawa pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Kasus Penembakan Dua Warga Aceh Besar Terungkap
Tak hanya mengambil barang bukti, Tim Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie juga memintai keterangan sejumlah warga untuk mengumpulkan data penyelidikan. Barang bukti dan keterangan para saksi lalu dibawa dalam gelar perkara guna mengindentifikasi siapa pelaku pembunuh Saidi Nur.
Hasil gelar perkara mengarah pada satu nama, berinisial MH (40), warga Kabupaten Aceh Utara yang kini berdomisili di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie. Dia dikenal sebagai seorang mekanik dan juga penjual buah kelapa muda.
Usai mengantongi identitas pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Pidie langsung bergerak ke kediaman MH, pada Kamis, 26 Mei 2022. Upaya petugas tampaknya kurang cepat ketika melakukan penggerebakan, pelaku yang diduga telah mengetahui perihal penangkapannya, langsung melarikan diri. Belum membuahkan hasil, tim kembali melanjutkan penyelidikan.
Pelarian MH mulai terungkap dua hari kemudian, saat tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan perjalanan ke arah Medan dengan menumpangi armada rombongan pengantin, pada Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Mengetahui keberadaan pelaku, Polres Bireuen lalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Peusangan untuk melakukan razia di jalan lintas Banda Aceh-Medan. Dibantu personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen, MH akhirnya dapat ditangkap di kawasan terminal bus dalam Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 01.15 WIB.
“Benar, pembunuh penjual rujak sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Baca Juga: Sabang dan Kisah Miji Haji Pertama Republik Indonesia
Usai memastikan yang ditangkap adalah MH, tim gabungan dari Polres Pidie langsung membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut ikhwal tindakan kriminalnya. Baru pada Senin, 30 Mei 2022, Polres Pidie menggelar konferensi pers terkait pembunuhan pedagang rujak warga Gampong Me Tanjong Usi.
Di konferensi pers yang dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Padli didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, diungkapkan sejumlah fakta kematian Saidi Nur, suami dari Nurhasanah tersebut.
Padli mengungkapkan, motif pelaku MH melakukan tindakan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban. Sebab korban diakui pelaku tak kunjung membayar uang 200 buah kelapa muda miliknya. “Buah tersebut telah dijual terduga kepada korban pada Ramadan 1443 Hijriah atau pertengahan April 2022 lalu,” ungkap Padli.
Kejadian bermula ketika MH dengan menggunakan mobil pikap warna biru, mendatangi tempat usaha rujak milik korban di Jalan Medan-Banda Aceh, pada Jumat, 20 Mei 2022 sekira pukul 00.16 WIB. Ia langsung menemui dan menanyakan perihal pembayaran utang 200 buah kelapa muda atau setara Rp800 ribu yang diambil korban dari pelaku.
Pertemuan itu sempat membuat keduanya cekcok hingga MH menyampaikan akan mengambil sejumlah kelapa muda yang ada di tempat usaha korban jika utang tidak dibayar. Usai mengutarakan perkataan itu, pelaku langsung beranjak dari lokasi.
Merasa belum ada kepastian, MH kembali mendatangi Saidi Nur di tempat usahanya sekitar pukul 03.26 WIB. Tujuannya untuk mengambil buah kelapa muda sebagai bentuk pelunasan utang seperti yang telah dia utarakan sebelumnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika dirinya sempat memanggil Saidi Nur lebih dari tiga kali. Dikarenakan tidak ada jawaban, ia pun langsung mengambil kelapa muda yang ada di warung Lincah Apaloet tersebut dan menaikan ke bak belakang mobilnya.
Tindakan MH ternyata diketahui suami Nurhasanah. Alhasil keduanya kembali terlibat adu mulut yang berujung dengan perkelahian. Di perkelahian itu, pelaku menggigit bagian daun telinga kiri korban hingga putus. “Tangan kanan korban juga digigit oleh pelaku,” ujar Kapolres Pidie.
Baca Juga: Pesawat Seulawah RI dan Kisah Jamuan Makan Soekarno
Ketika dalam keadaan berkelahi, pelaku lalu mengambil sebuah kelapa muda dan memukul dua kali bagian kanan kepala korban. Pukulan itu mengakibatkan korban terjatuh ke lantai dan lemas. Selanjutnya pelaku mengambil bangku panjang dan menekannya di dada korban. Tak hanya itu, korban yang sudah lemas kembali dicekik oleh pelaku. Setelah puas, dia pun meninggalkan korban. “Pada saat pelaku meninggalkan korban, korban masih hidup hingga ditemukan oleh istri korban pada pukul 10.00 WIB korban telah meninggal dunia,” terang Padli.
Selain menyita buah kelapa muda bercak darah kering dan satu unit kursi kayu, polisi juga menyita barang bukti lain milik pelaku, seperti mobil pikap, selembar terpal berukuran 2×4 meter, serta selembar baju kaos.
Sambil menunggu kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan, MH untuk sementara waktu ditahan di Mapolres Pidie. Pria berumur 40 tahun itu rencananya dijerat Pasal Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.[]
PEWARTA : MUHAMMAD