29.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Gelapkan Sepmor Hingga Sembilan Kali, Pasutri Asal Langsa Diringkus Polisi

LANGSA | ACEH INFO – Pasangan suami istri, TRF (36), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, dan MA (21), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, diringkus polisi karena berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Selain meringkus pasangan suami istri, petugas juga mengamankan DA (48), warga Desa Nangka, Kecamatan Binjai Utara Kota, Sumatera Utara yang diduga menjadi penadah.

“Tersangka TRF dan MA, diringkus, Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, dan DA diamankan Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, kepada acehinfo.id, Selasa, 27 Juli 2022.

Dijelaskan Kasat, kedua pelaku melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Langsa. Tiga laporan ditangani Sat Reskrim Polres Langsa, dua laporan ditangani Unit Reskrim Polsek Langsa Barat dan satu kejadian tidak ada Laporan. Selain itu, tersangka juga pernah beraksi di Aceh Tamiang sebanyak tiga kali.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/99/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 2 Juli 2022 tentang tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Kejadian tersebut berlangsung di depan Pemadam Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Pertanian, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi Jumat, 1 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB dengan korban Rizki Ramadhani.

Dalam aksinya, kedua tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor Yamaha All New Vixion BL 4198 FAB pada korban untuk membeli nasi. Sebagai jaminan, pelaku memberikan kunci rumah kepada korban. Namun, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” ucap Kasat.

Tersangka juga ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/106/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2022 tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana yang terjadi di rumah Dusun Bahagia, Gampong Geudubang, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, pada Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Korban kali ini bernama Sri Rahayu Wartam.

Dalam kasus ini, pelaku datang ke rumah korban dan meminta diantarkan ke bengkel dikarenakan sepeda motor pelaku rusak. Lalu anak korban mengantar istri pelaku ke bengkel. Namun, setibanya di bengkel anak korban diperintahkan menunggu. Kemudian istri pelaku kembali ke rumah korban untuk menjemput pelaku, setibanya di rumah korban menanyakan, “anak saya mana?”

“Istri pelaku menjawab, ‘anak ibu lagi nunggu kereta di bengkel’,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pelaku dan istrinya pergi menggunakan sepeda motor korban dan sampai laporan ini dibuat pelaku belum mengembalikan sepeda motor Mio MT nopol BL 4435 UAA. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri ini juga dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/112/VII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 19 Juli 2022 terkait tindak pidana penggelapan. Dalam laporan tersebut, kasus penggelapan sepeda motor terjadi di rumah kos Rolan Jalan Jurung Peutua Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, dengan korban Rahmat Fadli.

Saat itu, pelaku menjalankan aksinya bersama istri datang ke kos Ralan menjumpai korban yang sedang bekerja, lalu meminjam sepeda motor pada korban untuk membeli sarapan. Hingga laporan ini dituliskan, pelaku belum juga mengembalikan sepedamotor Honda Vario 150 BL 4331 FZ. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

“Berdasarkan TRF sepeda motor hasil curiannya di jual ke DA. Lalu tim melakukan pengembangan, sekira pukul 06.30 WIB petugas berhasil menangkap DA. Kepada petugas, DA mengaku sepeda motor dari TRF telah dijual ke Leman,” pungkas Kasat.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS