LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Satlantas Polres Lhokseumawe menilang 26 kendaraan roda dua, sebanyak 20 Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 19 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di depan Terminal Tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penilangan tersebut dilakukan pada Jumat, 11 Maret 2022 dalam rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2022 dan mendukung Aceh Zero Traffic Accident di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Dalam penertiban hari ini, sebanyak 26 kendaraan roda dua, 20 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 19 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dilakukan penilangan. Totalnya, ada 65 surat tilang yang kita keluarkan,” ujar Kasat Lantas Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari.
Dikatakan Kasat sasaran dari operasi tersebut adalah pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm dan menggunakan knalpot brong atau knalpot nonstandar pabrikan.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan serta etika tertib berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.
Lebih lanjut Vifa mengimbau pengendara agar lebih memerhatikan serta patuh terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
“Kita harapkan, dengan kegiatan ini dapat menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres Lhokseumawe. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat supaya mematuhi peraturan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan (prokes),” imbaunya.[]
WARTAWAN: MAULIDI ALFATA