25.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

GeRAK Dukung DPR Aceh Tindaklanjuti Hasil Pansus Tambang

BANDA ACEH | ACEH INFO – Terkait pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua DPR Aceh tentang rencana menindaklanjuti hasil pansus DPRA tahun 2024 perlu didukung semua pihak.

Pasalnya, penyelesaian terhadap persoalan pertambangan yang terjadi selama kurun waktu Tahun 2020-2024 cukup banyak hal yang harus segera dituntaskan dan ditindaklanjuti.

Apalagi jika merujuk pada upaya rencana target perbaikan tatakelola sebagaimana visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf- Fadhullah, ada cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus di evaluasi secara menyeluruh.

“Baik IUP eksplorasi dan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang selama ini menjadi bagian kerja dari SKPA ESDM dan DPMPTSP Aceh,” sebut Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan, kepada acehinfo.id, Kamis 2 Januari 2025.

Merujuk pada fakta hasil pansus tambang, ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.

Karena itu cukup penting bahwa proses tindaklanjut hasil pansus DPR Aceh tahun 2024 untuk segera dapat dituntaskan dan ini memiliki hubungan dengan upaya untuk perbaikan tatakelola sektor pertambangan yang membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Ia menyebutkan rekomendasi hasil pansus DPR Aceh yang harus ditindaklanjuti diantaranya, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit lingkungan yang dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup maupun kementerian lingkungan hidup serta melibatkan tim lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit lingkungan.

Untuk itu Pemerintah Aceh harus menghentikan segera kegiatan pertambangan maupun pelabuhan yang dipakai oleh PT Mifa Bersaudara hingga selesai dan diketahuinya hasil audit lingkungan dimaksud.

Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi PT MIFA BERSAUDARA sebagaimana diatur pada Pasal 109 ayat (6) huruf f, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam Permohonan Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi PT Mifa Bersaudara.

“Jika dikemudian hari diketahui bahwa terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi milik PT. Mifa Bersaudara,” ujarnya.

Kemudian, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memberi penjelasan secara khusus dan terperinci dengan melampirkan bukti-bukti administrasi terkait proses pengalihan IUP Eksplorasi milik PT Indonesia Pacific Energy kepada PT. Energi Tambang Gemilang.

Sebelum adanya penjelasan dan dasar formal dan legal atas penerbitan pengalihan IUP dimaksud, Pemerintah Aceh harus segera menghentikan semua kegiatan Operasi Produksi PT. Energi Tambang Gemilang.

Lalu, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan proses Moratorium Tambang (menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru) khususnya sektor Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batubara hingga disahkannya Qanun Pertambangan, yang saat ini sedang tahap finalisasi dan melakukan evaluasi terhadap IUP yang telah diberikan izinnya, dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural maka Pemerintah Aceh harus mencabut izin tersebut.

Meminta kepada Pemerintah Aceh bahwa setiap proses perpanjangan IUP yang telah berstatus Operasi Produksi baik itu izin baru maupun perpanjagan izin mengharuskan setiap perusahaan-perusahan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagaian konsorsium dalam pengelolaan tambang atau memberikan kesempatan kepada PT PEMA, untuk penyertaan kepemilikan saham sah atau istilah dalam qanun Aceh adalah Konsep Mawah.

Dimana keterlibatan PT PEMA dalam kepemilikan saham atas IUP berstatus Operasi Produksi adalah cara dan langkah tepat untuk memperoleh keuntungan penerimaan pendapatan bagi Aceh, apalagi fakta saat ini Aceh memerlukan inovasi untuk menambah Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) dan konsep penyertaan modal (saham) dan keterlibatan BUMD Aceh dalam mengelola tambang bersama-sama dengan perusahaan pemengan IUP adalah langkah tepat.

Tim Pansus Pertambangan juga menyajikan data dan fakta tentan pemberian izin-izin usaha pertambangan dari masa-masa selama ini, tentu fakta ini adalah bagian penting yang harus diketahui oleh publik.

Sehingga ke depan publik bisa melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan perizinan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dan termasuk rekomendasi melakukan pelaporan secara resmi ke KPK-RI terhadap temuan hukum atas proses izin yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan timbulnya kerugaian negara.

Lanjutnya, merujuk pada hasil kajian diatas, maka cukup penting bagi DPR Aceh untuk segera malanjutkan dan menindaklanjuti hasil temuan Pansus Tambang 2024, dan keberlanjutan pansus ini juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

“Serta mendorong proses perbaikan tata kelola sektor tambang serta mendukung upaya langkah sebagaimana visi-misi penerintahan gubernur terpilih termasuk mendorong adanya moratorium izin tambang sampai ada upaya perbaikan dan kejelasan yang menguntungkan Aceh dari proses pengelolaan SDA,” ungkapnya.

Berikut data-data terkait proses IUP yang telah ditetapkan dari masa ke masa selama Pemerintahan Gubernur Aceh:

1. Pj Bustami Hamzah sebanyak 9 IUP tambang.

2. Pj Achmad Marzuki sebanyak 12 IUP tambang.

3. Nova Iriansyah 10 IUP Tambang dan
1 Rekomendasi PPKH kepada PT Aceh Woyla Minning.

4. Irwandi Yusuf sebnayak 7 IUP tambang

5. Zaini Abdullah sebanyak 4 IUP Tambang.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS