25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Grand Nanggroe Hotel PHK Pekerja, Diduga Bagian Intimidasi

BANDA ACEH | ACEH INFO – Tujuh pengurus dan anggota Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) Banda Aceh mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas. PHK tersebut dikirim dalam bentuk surat kepada masing-masing pekerja.

Hal tersebut disampaikan Ketua SP.GNH, Dirwan, dalam siaran pers yang diterima acehinfo.id, Jumat, 22 April 2022.

Dirwan termasuk daftar pekerja yang kena PHK Grand Nanggroe Hotel. Selain Dirwan, enam pengurus SP.GNH lain yang mengalami nasib serupa adalah Supriadi selaku wakil ketua, Azhari selaku bendahara serikat, dan Erwin yang menjadi pengurus LKS Bipartit unsur serikat dan anggota serikat lainnya.

Dirwan menduga PHK yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap pengurus serikat pekerja akibat melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, pada Disnakermobduk sekitar Agustus 2021 lalu.

Dugaan itu diperkuat setelah keluarnya nota pengawasan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan Grand Nanggroe Hotel sekitar Februari 2022.

“Kemudian sekitar Maret 2022, pimpinan perusahaan dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobduk Aceh untuk mempertanyakan pelaksanaan nota pengawas tersebut,” kata Dirwan.

Namun, sekitar 28 Maret 2022, Ketua dan Pengurus SP.GNH ditelepon oleh HRD Grand Nanggroe Ali Daud yang menyampaikan niat perusahaan untuk memberikan PHK terhadap delapan orang pekerja. Surat PHK tersebut, menurut Dirwan, baru diterima pekerja sehari kemudian.

“Atas tindakan PHK tersebut, SP.GNH telah menyatakan menolak dan menuntut perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja yang di-PHK dengan tetap membayar hak normatif pekerja berupa gaji, uang servis, tunjangan meugang dan THR Idul Fitri 2022,” kata Dirwan.

Dia mengatakan, tindakan PHK yang dilakukan perusahaan terhadap pengurus dan anggota SP.GNH tersebut merupakan bentuk intimidasi dan menghalang-halangi hak pekerja dalam berserikat atau menghalangi kebebasan berserikat. Perusahaan juga telah melanggar tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja dan Undang-Undang ketenagakerjaan.

“Untuk itu SP.GNH meminta pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja memberikan perlindungan bagi pekerja yang berserikat dan mengambil tindakan tegas yang dilanggar perusahaan,” ujarnya lagi.

SP.GNH juga telah menyampaikan persoalan PHK sepihak ini kepada induk organisasi, yaitu DPW Asosiasi Serikat pekerja (ASPEK) Indonesia provinsi Aceh. “Untuk bersama-sama mengadvokasi persoalan tersebut agar mendapat penyelesaian,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS