ACEH TAMIANG | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan mengabulkan gugatan perkara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.
Seperti dilansir dari SIPP PTTUN Medan, putusan tersebut tertuang dalam informasi putusan Nomor:”15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN”. Tertanggal putusan, Selasa, 29 Oktober 2024. “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Hakim menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Fahmi dan Ismail.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Armia Fahmi dan Ismail.
Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H Hamdan Sati sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Armia Fahmi dan Ismail, pasangan calon yang telah ada.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Kuasa hukum Hamdan Sati-Febriadi, Zakaria, membenarkan gugatan kliennya dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan.
“Benar bang, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya oleh PT TUN Medan,” ujar Zakaria kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PT TUN Medan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Hamdan Sati-Febriadi dan pihaknya masih melakukan kordinasi dengan KPU RI dan KIP Aceh terkait putusan ini.
“Salinan putusan sudah kami terima dan saat ini kami lagi melakukan kordinasi dengan KPU RI dan KIP Aceh terkait putusan PT TUN Medan,” pungkasnya.[]