BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa RD, bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan tersebut. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh menghukum RD selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa tidak menerima putusan dari Hakim PN Tipikor Banda Aceh tersebut. Keduanya kemudian menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Majelis Hakim PT Banda Aceh kemudian memutuskan untuk memperbaiki lama pidana penjara terhadap terdakwa. Keputusan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim memeriksa judex factie dan melakukan musyawarah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap yang dibacakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Majelis Hakim Banding PT Banda Aceh diketuai oleh Dr. H. Supriadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan H. Fuad Muhammady, S.H., M.H. serta Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. sebagai Hakim Anggota.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim PT Banda Aceh juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 415.262.000.
Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa. Salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan PN Tipikor Banda Aceh sebagai pengadilan tingkat pertama dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.
“Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat. Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, bunyi pertimbangan Hakim PT Banda Aceh seperti yang tertera dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS