30.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Harta Erli Hasim Bertambah Rp800 Juta Lebih dalam Setahun

BANDA ACEH | ACEH INFO – Harta kekayaan Bupati Simeulue Erli Hasim tercatat bertambah sebanyak Rp 813.927.657 kurun setahun. Hal ini diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK yang diunduh acehinfo.id, Jumat, 19 Mei 2022.

Berdasarkan laporan itu diketahui harta kekayaan Erli Hasim pada tahun 2020 mencapai Rp 10.700.045.324. Sementara laporan tahun 2021, tercatat harta Bupati Simeulue ini menjadi Rp 11.513.972.981.

Penambahan harta kekayaan Erli Hasim terlihat pada item Kas dan Setara Kas. Pada tahun 2020 periode laporan 2021 jumlah kas dan setara kas milik Erli Hasim hanya mencapai Rp 6.114.720.324. Sementara pada tahun 2021 periodik laporan 2022, tercatat kas dan setara kas milik Erli Hasim bertambah menjadi Rp 7.553.647.981.

Baca: Pasangan “Jadin” Masih Tempati Urutan Atas Daftar Pejabat Terkaya di Aceh

Untuk item lainnya, semisal Tanah dan Bangunan, harta kekayaan Erli Hasim justru berkurang dari Rp 3.986.775.000 menjadi Rp 3.361.775.00. Dalam item tersebut, harta kekayaan itu termasuk tanah dan bangunan seluas 435 m2/280 m2 di Kota Banda Aceh yang merupakan milik Erli Hasim dengan nilai taksiran mencapai Rp 2.370.000.000

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 403 m2/136 m2 di Sumeulue dengan nilai Rp 861.000.000,- dan tanah seluas 245 m2 di Simeulue senilai Rp 98.000.000,-

Erli Hasim juga tercatat memiliki tanah seluas 437 m2 di Simeulue yang bernilai Rp 32.775.000,-

Pada LHKPN tahun 2020, Erli Hasim juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 420 m2/250 m2 di Banda Aceh senilai Rp 625.000.000.000,-

Namun, tanah dan bangunan yang ada di Banda Aceh tersebut tidak lagi tercatat pada LHKPN tahun 2021 periode laporan 2022.

Item data harta alat transportasi dan mesin, tercatat Erli Hasim memiliki kekayaan mencapai Rp 512.500.000. Kondisi jumlah kekayaan dari item ini tidak menunjukkan perubahan nilai baik pada tahun 2020 maupun tahun 2021.

Begitu pula dengan data harta bergerak lainnya yang tercatat mencapai Rp 86.050.000. Jumlah ini tidak menunjukkan perubahan antara tahun 2020 dengan tahun 2021.

Baca juga: Harta Aminullah Usman Bertambah Rp 1,8 Miliar Lebih dalam Setahun

Seperti diketahui, bupati merupakan jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II. Bupati setiap bulannya mendapat gaji atas kerjanya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.

Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 59 Tahun 2000 diketahui gaji kepala daerah kabupaten/kota (bupati/wali kota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulannya. Meskipun kecil, bupati juga mendapat tunjangan dan fasilitas yang diberikan. Hal ini tertera dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 yang disebutkan bupati mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3,78 juta rupiah per bulan.

Selain itu, bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Terkait rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati dapat dirujuk berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000.

Baca: 12 Pejabat di Aceh Sudah Lapor LHKPN, Baru Satu Diumumkan Lengkap

Dalam PP tersebut, bupati dan wakil mendapat fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

Bupati dan wakil bupati juga masing-masing mendapat mobil dinas yang dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

Selanjutnya, bupati juga berhak mendapat biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya untuk pakaian dinas dan atributnya, biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Sementara besaran biaya operasional bupati dan wakil bupati bersandar pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten atau kota setempat.

Jika PAD sampai dengan Rp 5 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.

Selanjutnya jika PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.

Namun jika PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.

Begitu pula jika PAD di atas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS