BANDA ACEH | ACEH INFO – Nova Iriansyah pertama kali menjabat sebagai Gubernur Aceh sejak 5 November 2020. Sebelumnya dia merupakan Wakil Gubernur Aceh periode 5 Juli 2017 hingga 5 Juli 2018. Belakangan dia diampu menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur dari 5 November 2020 setelah Irwandi Yusuf tersandung kasus korupsi.
Pada tahun pertama Nova menjadi Gubernur Aceh terlihat harta kekayaan suami Dyah Erti Idawati dan Yunita Arafah tersebut berkurang sebanyak Rp 1.301.735.018. Hal ini tercatat lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) peride 2021 yang diunggah KPK untuk tahun lapor 2022.
Sebelumnya, pada LHKPN periode 2020, data harta Nova Iriansyah mencapai Rp 10.873.381.120. Namun pada tahun 2021, total harta kekayaan Nova Iriansyah berkurang menjadi Rp 9.571.646.102,-
Masih berdasarkan catatan LHKPN 2020 dan 2021 milik Nova, diketahui pengurangan harta kekayaan tersebut terjadi pada beberapa item seperti dari sisi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, item kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Pada tahun 2020, data harta tanah dan bangunan milik Nova Iriansyah mencapai Rp 5.915.375.000. Sementara pada tahun 2021 menjadi Rp 5.909.375.000,-
Pengurangan jumlah harta kekayaan dari sektor tanah dan bangunan ini terjadi lantaran pada tahun 2020 terdapat sebidang tanah seluas 20.000 m2 di Bener Meriah milik Nova Iriansyah ditulis seharga Rp 12.000.000. Namun, pada tahun 2021, harga sebidang tanah dengan luas yang sama di kabupaten yang sama tersebut berkurang menjadi Rp 6.000.000,-
Dalam LHKPN itu juga diketahui Nova Iriansyah memiliki 22 petak tanah di Bener Meriah yang luasnya masing-masing 20.000 meter2. Total tanah Nova Iriansyah di Bener Meriah terhitung menjadi 440.000 m2 atau 44 hektare area (ha). Sementara total luas Kabupaten Bener Meriah mencapai 1.454,09 km² atau 145.700 ha.
Selain di Bener Meriah, Nova Iriansyah juga tercatat memiliki dua petak tanah di Banda Aceh. Petak tanah pertama yang memiliki bangunan di atasnya memiliki luas 780 m2 dengan status hibah tanpa akta dan bernilai Rp 1.000.000.000,-
Sementara petak tanah kedua di Banda Aceh milik Nova Iriansyah memiliki luas 2.622 m2 yang merupakan milik sendiri dengan nilai Rp 250.000.000.
Selanjutnya, Nova Iriansyah juga memiliki tanah dan bangunan di Tangerang berstatus hibah tanpa akta seluas 120 m2/69 m2. Tanah dan bangunan itu ditaksir bernilai Rp 350.000.000,-
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 ini juga memiliki tiga bangunan di Jakarta Pusat yang merupakan hasil sendiri. Selanjutnya dia juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat yang satu diantaranya berstatus hibah dengan akta. Selengkapnya lihat tabel di bawah:
Di sisi lain, berdasarkan LHKPN KPK diketahui data harta bergerak milik Nova Iriansyah bertambah pada tahun 2021. Jika pada tahun 2020 harta bergerak lainnya milik Nova Iriansyah hanya Rp 127.000.000,-, tetapi pada tahun 2021 tercatat menjadi Rp 137.000.000.
Sementara untuk data kas dan setara kas milik Nova Iriansyah berkurang dari Rp 4.153.021.619 pada tahun 2020, menjadi Rp 2.144.591.626 pada tahun 2021.
Dari sisi item harta lainnya milik Nova Iriansyah juga terlihat terjadi penurunan dari 12.083.396.619 di tahun 2020 menjadi Rp 9.922.966.626 pada tahun 2021.[]