25.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Hasil Musyawarah, Safrul Muluk Terpilih Jadi Ketua MAA

BANDA ACEH | ACEH INFO – Safrul Muluk berhasil memperoleh suara mayoritas dalam pemlihan calon Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) definitif pengganti Prof Dr Farid Wajdi. Musyawarah pemilihan Ketua MAA tersebut berlangsung di ruang Duek Meusapat Sekretariat Majelis Adat Aceh, di Banda Aceh, Senin, 10 Januari 2022.

Musyawarah tersebut diikuti oleh 32 peserta dan dianggap telah memenuhi quorum untuk memilih Ketua MAA baru. Dalam musyawarah tersebut, Safrul Muluk memperoleh 21 Suara. Sementara Tgk Yusdedi mengantongi 10 suara dan Prof Dr Samsul Rijal hanya satu suara.

Seperti diketahui, Ketua MAA Farid Wajdi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh pada Sabtu, 14 Agustus 2021 lalu. Almarhum disebut kelelahan setelah menjalani rutinitasnya di berbagai daerah sehingga terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, Guru Besar UIN Ar Raniry tersebut justru menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit plat merah itu.

Sepeninggal Prof Dr Farid Wajdi, kursi Ketua MAA dipimpin secara kolektif kolegial.

Wakil Ketua I MAA, Tgk. Yusdedi, mengatakan tiga nama Calon Pimpinan Majelis Adat Aceh yang tertuang dalam Berita Acara itu ditandatangani oleh 32 Pengurus MAA yang hadir dalam musyawarah tersebut.

“Dalam Berita Acara tersebut ke 32 Pengurus MAA memohon kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut di atas untuk menjadi Ketua Defenitif MAA sisa waktu 2021-2026,” kata Tgk Yusdedi dalam keterangannya, Rabu, 12 Januari 2022.

Ia mengatakan, rapat Musyawarah itu dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor : 08/1/2022 tanggal 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dirinya sebagai Wakil Ketua I yang ditujukan kepada Pengurus MAA Periode 2021 s/d 2026 dan Kepala Sekretariat MAA.

Musyawarah tersebut lanjut Tgk Yusdedi, dijalankan sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) BAB VII Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh yang berbunyi: Pengusulan dan Penetapan Ketua MAA defenitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah pengurus.

“Oleh 32 Pengurus MAA diusulkan 3 nama yang kemudian kita ajukan kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut diatas untuk menjadi Ketua Defenitif MAA sisa waktu 2021-2022. Selanjutnya, setelah di SK-kan Gubernur Aceh akan dikukuhkan oleh Wali Nanggroe sesuai dengan Pasal 53 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh,” kata Tgk Yusdedi.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS