BANDA ACEH | ACEH INFO – Kartu nikah yang menampilkan foto seorang pria berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan, disertai tulisan Kementrian Agama mendadak ramai diperbincangkan netizen tanah air. Lagipula, kartu nikah tersebut turut menerakan empat kolom untuk foto istri di bagian belakangnya.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
Dilansir dari situs Kemenag Aceh, Fauzin mengatakan Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Bagian atas kartu tersebut ditulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ujar Akhmad Fauzin.
Untuk mendapatkan kartu nikah, kata dia, pasangan calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Selain itu, pasangan calon pengantin juga diminta untuk mengisi data lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.[]
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS