26.7 C
Banda Aceh

TERKINI

spot_img

POPULER

Hukuman Alternatif dalam Qanun Jinayat Bikin Bingung Petugas di Lapangan?

BANDA ACEH | ACEH INFO – Hukuman alternatif yang dapat ditempuh pelaku pelanggaran Qanun Jinayat dapat membingungkan petugas dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini dinilai dapat memicu kelonggaran dalam vonis yang diberikan kepada pelaku pelanggar Qanun Aceh, sehingga berdampak pada  ketidakpuasan dari publik di daerah tersebut.

Salah satunya seperti hukuman yang diberikan terhadap kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, yang turut membubuhkan alternatif seperti cambuk, penjara dan membayar denda dalam Qanun Jinayat. Adanya hukuman alternatif yang dapat ditempuh pelaku ini juga dinilai sangat ringan jika dibandingkan dampak dari perbuatannya terhadap korban.

“Terkait alternatif tadi, di sini (dalam Qanun Jinayat) ada hukuman cambuk, ada penjara, dan denda, kami sarankan terhadap tujuh jarimah disini yaitu khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, dan munsahaqah mungkin kita satukan saja, hukumannya dipenjara biar tidak ada keraguan antara penuntut dengan hakim dan penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra, saat memberikan saran dan pendapat dalam RDPU yang digelar Komisi I di DPR Aceh, Kamis, 10 November 2022.

Selain itu, Ferdian juga menyarankan agar dalam Qanun Jinayat menghilangkan frasa kerelaan kedua belah pihak dalam kasus liwath atau sodomi. Hal ini berbeda dengan UU yang diatur dalam KUHP sehingga aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku sodomi.

“Tidak perlu ada kerelaan kedua belah pihak mengenai liwath ini. Jadi saran kami, kerelaan kedua belah pihak ini dihapuskan atau dihilangkan, jadi terhadap pelaku sodomi akan kita kenakan (pasal) liwath,” kata AKP Ferdian.

Seperti diketahui, Komisi I DPR Aceh menggelar dengar pendapat umum tentang perubahan Qanun Jinayat. Rapat ini dihadiri sejumlah elemen sipil, praktisi hukum, akademisi dan juga para pihak berkepentingan.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky juga memaparkan penyebab DPR Aceh berinisiatif mengadakan perubahan terhadap Qanun Jinayat tersebut. Salah satunya adalah tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, merujuk catatan kasus tahun 2021.

Perubahan Qanun Jinayat ini turut mendapat apresiasi dari Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yaya. Dia menyebutkan perubahan ini perlu dilakukan guna memperkuat Qanun Jinayat yang merupakan salah satu produk keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam demi menyelematkan generasi muda di Serambi Mekkah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img