MEULABOH | ACEH INFO – Empat terdakwa pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 25 Januari 2022.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sesuai putusan Mahkamah Syariah nomor 9/JN/2021/MS.mbo dan 8/JN/2021/MS.mbo. Dalam putusan tersebut, ke empat terdakwa divonis bersalah dan terbukti melakukan jarimah zina serta menyediakan fasilitas jarimah zina seperti diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat, dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen dan tegas dalam penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar ini bagi setiap pelanggarnya,” tegas Asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab Aceh Barat Husaini, mewakili Bupati Ramli MS saat menghadiri uqubat cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh.
Menurutnya, hukuman cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam di Aceh Barat.
“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat Islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan aturan qanun yang berlaku di Aceh,” ucap Husaini.
Husaini mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam dalam semua sendi kehidupan. Hal ini sangat relevan dengan salah satu misi Bupati Aceh Barat, yaitu mengembalikan Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Ia menyebutkan perbuatan zina bisa berdampak pada tercorengnya nama baik daerah, apalagi Aceh Barat menyandang gelar sebagai kabupaten tauhid tassawuf. Untuk itu, qanun tentang larangan zina ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan secara preventif melalui penjatuhan uqubat yang dapat berupa cambuk atau denda.
“Untuk efektivitas pelaksanaan qanun ini, disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga harus dilakukan pengawasan, yang meliputi pembinaan kepada pelanggar oleh pejabat wilayatul hisbah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Husaini juga meminta masyarakat agar berperan aktif mencegah terjadinya zina, tetapi peranan ini diharapkan tidak sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.
“Marilah sama-sama kita jadikan syariat Islam ini sebagai suatu kebutuhan bagi kita, bukan sesuatu yang terpaksa. Penegakkan syariat islam, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah semata, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat Aceh Barat,” pungkas Husaini.[]
WARTAWAN: TEUKU AGUS MUHARRIS