29.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

ICW: Bantuan untuk Pesantren Banyak Disunat di Aceh

JAKARTA|ACEHINFO-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pondok Pesantren atau dayah Kementerian Agama Republik Indonesia. Yang paling banyak ditemukan di Aceh.

“Temuan mengenai adanya potongan biaya yang dikenakan kepada pondok pesantren terjadi hampir di seluruh wilayah pemantauan. Besaran potongan maupun modusnya pun beragam,” ujar Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dalam keterangannya, Sabtu (28/5).

Agus mencontohkan adanya potongan bantuan oleh pihak ketiga sebesar satu juta rupiah hingga 50 persen dari nilai bantuan pesantren di Aceh. Potongan itu disebut sebagai ucapan terima kasih karena membantu.

“Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kebanyakan sudah terjadi kesepakatan atau perjanjian antara pihak ketiga dengan pengurus pondok pesantren,” papar Agus.

Agus merinci, berdasarkan data yang mereka kumpulkan, potongan sebesar Rp 1 juta dialami salah satu pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Bireuen. Pesantren itu mendapat nilai bantuan sebesar Rp 40 Juta.

“Namun sebesar Rp 1 juta diakui oleh pihak pimpinan pondok pesantren sebagai bentuk terima kasih kepada pihak yang telah membantu pencairan dana BOP Pesantren,” terang dia.

Kasus potongan bantuan sebesar 50 persen juga dialami oleh tiga Pondok Pesantren di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Pemotongan itu dilakukan pihak yang mengaku sebagai fasilitator.

Fasilitator ini, lanjut dia, memberi informasi mengenai program BOP kepada pihak pesantren yang kemudian memperkenalkan mereka kepada kepada oknum mahasiswa yang akan mengurus proses pencairan dana BOP.

“Modus pemotongan dilakukan dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak pesantren bahwa bantuan ini akan dikenakan potongan sebesar 50 persen,” sebutnya.

“Setelah perjanjian disepakati para oknum dan pihak pesantren mendatangi bank untuk mencairkan dana BOP, kemudian potongan sebesar 50 persen diberikan kepada oknum tersebut,” tambah Agus.

Selain di Aceh, kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren juga ditemukan di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten pada periode Pemantauan Maret–November 2021.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI