25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Injak-injak Al Quran, Pria Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI|ACEHINFO-Seorang pria di Sukabumi Jawa Barat membuat heboh dengan menginjak Al Quran dan menghina umat Islam. Perbuatannya itu diunggah dalam sebuah video berdurasi 14 detik di akun Facebook Dika Eka.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” katanya.

Kepolisian Sukabumi telah melakukan penulusuran dengan mendatangi rumah pria tersebut. Polisi mengklaim sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga pria yang ada di dalam video itu.

“Terkait ada video viralnya di media sosial, saat ini kami sudah komunikasi dengan orang tuanya dan permasalahan ini sudah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota,” kata Kasat Intelijen dan Keamanan, Polres Sukabumi Kota AKP Sonson Sudarsono, kepada wartawan.

Polisi mendalami terlebih dahulu motif pria itu membuat video tersebut. Pihak keluarga pelaku telah dimintai klarifikasi sebelum memproses lebih lanjut kasus

“Yang bersangkutan orang tuanya sudah kami hubungi dan malam ini tidak ada di sini karena sedang melaksanakan kegiatan silaturahmi di Palabuhanratu. Jadi kami sudah komunikasi dan kami nanti akan undang yang bersangkutan, orang tuanya, ke Polres Sukabumi Kota,” imbuhnya.

Polisi menyatakan pemuda Sukabumi yang menginjak Alquran dan menantang umat islam diunggah oleh istri pelaku.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo video pelecehan terhadap kitab suci umat islam itu diunggah oleh istri pelaku, setelah mereka berdua bertengkar.

“Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar,” kata Ibrahim

Menurut Ibrahim, Dika Eka merekam video itu, pada 2020 dan belum pernah diposting sebelumnya. Polisi masih mendalami alasan Eka merekam dan membuat pernyataan seperti itu.

Saat ini pria berusia 25 tahun itu telah ditangkap pihak polres Sukabumi. Dia ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB Kamis Malam (5/5).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah smartphone android dan lembar tangkapan layar unggahan video tersebut.

“Alhamdulillah wa syukurillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan Sat Reskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan,” katanya. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS