28 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA|ACEHINFO-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Kapolri memastikan bahwa tidak ada kasus tembak menembak di kasus tersebut, sebagaimana kronologi awal yang disebutkan. Namun Sigit belum menjelaskan lebih lanjut motif pembunuhan tersebut.

“Tim masih bekerja dan nanti akan ditindak lanjuti lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu Putri Istri Irjen Ferdy Sambo,” kata Listyo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo yang memerintah para bawahannya melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Dia menyebut Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kami akan berupaya maksimal mengungkap kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik kepada Polri,” kata Agus.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS