27.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Jadi Tersangka, Polisi Periksa Direktur LPSDM Aceh Terkait Kasus Beasiswa

BANDA ACEH | ACEH INFO – Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh kembali memeriksa Direktur Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh berinisial SM, selaku tersangka kasus korupsi beasiswa pada Senin, 28 Maret 2022.

“Ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap SM, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi beasiswa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Maret 2022 kemarin.

Sony menjelaskan, SM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa bersama enam orang lainnya melalui gelar perkara pada 1 Maret lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, SM dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan total anggaran Rp22,317,060.000,” sebutnya.

Seperti diketahui, Polda Aceh telah menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, penanganan kasus korupsi beasiswa Aceh sempat berlarut sejak 2019 lalu. Uang beasiswa ini diduga dikorupsi dan menjadi bancakan anggota DPRA dari berbagai latar belakang partai politik.

Inspektorat Aceh awalnya mengendus adanya indikasi korupsi dalam pemberian beasiswa dari BPSDM itu. Pihak Inspektorat sempat mewawancarai mahasiswa dan menganalisis arus keuangan. Selanjutnya hasil tersebut diserahkan ke Polda Aceh.

Polda Aceh selanjutnya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Dari perhitungan tersebut diungkapkan adanya kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Arus politik dalam penanganan kasus ini terbilang tinggi. Hal ini pula yang membuat proses audit investigasi sempat terhenti pada tahun 2019. Selain itu, masalah juga muncul ketika tenaga ahli anggota DPRA disebut tidak kooperatif.

Belakangan kasus ini mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya beberapa anggota DPRA mulai diperiksa di tingkat penyidikan. Setidaknya terdapat 24 nama anggota DPRA periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar saksi kasus itu.

Namun dari jumah itu terdapat enam anggota DPRA yang diperiksa hingga tingkat penyidikan. Mereka adalah Iskandar Usman Al Farlaky, Yahdi Hasan, Zulfadli, Asrizal H Asnawi dan Asib Amin.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS