LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mulai melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengeledahan untuk mengambil dokumen-dokumen terkait, sehingga akan memudahkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Tahap awal kita geledah dulu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi nantinya,” ujar Arif, Rabu, 13 Juli 2022.
Arif menambahkan, dokumen yang telah disita terkait dengan Pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin itu, seperti dokumen pencairan, surat keputusan (SK) dan beberapa dokumen lainnya.
Saat sekarang ini, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan nantinya akan ada tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan.
“Ini kan masih penyidikan, artinya kita atas dasar penyidikan telah dapat bukti permulaan. Untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti dulu, Insya Allah dalam penyidikan ini akan ada tersangka, mohon dukungannya” tutur Arif.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara, mengeledak kantor Baitul Mal kabupaten tersebut, sehingga sejumlah dokumen berhasil ditemukan. Pengeledahan itu berdasarkan surat perintah nomor Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, pengeledahan itu dilakukan pada pukul 12.00 WIB, berhasil menemukan sejumlah dokumen dan langsung disita.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021,” ujar Arif, Selasa, 12 Juli 2022.
Editor: M. Agam Khalilullah