30.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara

ACEH UTARA | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 dan adanya potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Arief Kadarman mengatakan, saat sekarang ini tersangkanya masih berjumlah lima orang dan apabila nantinya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menemukan bukti-bukti yang baru, tersangkanya bisa bertambah.

“Potensi adanya tersangka baru tetap ada dan berdasarkan alat bukti maka  lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arief, Jumat, 5 Agustus 2022.

Arief menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga akan melakukan penghitungan kerugian negara, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa itu dengan pihak terkait.

“Nantinya kita juga akan melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus itu,” tutur Arief.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi rumah duafa di lembaga Baitul Mal  kabupaten setempat.

Kepala seksi intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, masing-masing tersangka yaitu, YI (43) Kepala Baitul Mal Aceh Utara, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

“Kemudian Z (39) Koordinator Tim Pelaksana, lalu M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) Ketua Tim Pelaksana,” ujar Arif, Selasa, 2 Agustus 2022.

Editor: M. Agam Khalilullah

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS