JAKARTA|ACEHINFO-Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker, yang selama ini diwajibkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Saat ini masker boleh tak dipakai lagi, tapi hanya di tempat tertentu.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi dalam keteranganya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Menurut Jokowi, pelonggaran aturan penggunaan masker dilakukan pemerintah dengan memperhatikan kondisi saat ini. Menurutnya pnanganan pandemi covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Masyarakat dibolehkan tidak menggunakan masker di tempat-tempat tertentu.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di dalam ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker,” sebut Jokowi
Khusus untuk masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup seperti gedung perkantoran tetap diwajibkan menggunakan masker. Begitu pula dengan warga yang menggunakan transportasi publik.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.
Selain Itu pemerintah juga menyarankan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta yang dapat berisiko parah jika terpapar covid-19, tetap diminta untuk mengenakan masker.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” sebutnya.
Jokowi juga menyebut pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes dan menunjukan hasil bebas covid-19.
“Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun Antigen,” kata presiden.
Selama pandemi covid-19 sejak Maret 2020, masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Bahkan aksi razia masker kerap dilakukan polisi pamong praja disetiap daerah.
Warga yang tak mengenakan masker dihukum membayar denda dan ada juga didenda dengan sanksi sosial seperti membersihkan jalan, mencabut rumput dan lainnya.[]