28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Jubir MTA Sebut Revisi Qanun LKS Berdasarkan Usulan Pelaku Dunia Usaha

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pemerintah Aceh telah menyurati Ketua DPRA, terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor: 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Dimana surat bernomor: 188.34/17789, tanggal 26 Oktober 2022 ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada acehinfo.id, Senin, 22 Mei 2023, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, Pemerintah Aceh sepakat atas Rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” sebut MTA.

Ia menjelaskan, apa yang disampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait. Kemudian dikaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan Qanun LKS tersebut.

Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.

“Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” ucapnya.

Lanjut MTA, sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi.

Namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas Pemerintah Aceh sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan.

Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026, yang di dasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh, pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS