25.6 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

KADIN Dorong Keterlibatan Swasta Dalam Industri Pertahanan

JAKARTA | ACEH INFO – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia terus mendorong keterlibatan swasta dalam industri pertahanan nasional, terutama untuk pemenuhan alat utama sistem senjata (Alutsita).

Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia dengan Kementerian Pertahanan, H Firmandez, Selasa, 7 Juni 2022 menjelaskan, KADIN bersama TNI akan membuat nota kesepahaman setelah beraudiensi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dalam pertemuan tersebut banyak hal dibicarakan antara Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia dengan Kementerian Pertahanan, Bambang Soesatio dengan Panglima TNI yang turut dihadiri oleh sejumlah pengurus KADIN dan perwira tinggi TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Ada beberapa hal yang menjadi topik pembicaraan. Intinya KADIN akan mendukung keterlibatan swasta nasional dalam industri pertahanan, terutama dalam hal pemenuhan alutsista TNI. Semoga kerja sama ini bisa meningkatkan ketahanan dan kedaulatan bangsa,” jelas mantan Ketua KADIN Aceh itu.

Baca Juga: Kadin Indonesia Diminta Tunda Musprov Kadin Aceh

H Firmandez menambahkan, beberapa hal yang dibicarakan dengan Panglima TNI itu merupakan hal tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN di Kendari pada Juni 2021 lalu, salah satunya tetang pembentukan Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan sebagai bidang khusus di KADIN.

“Badan ini merupakan unit kerja khusus yang di bawahnya ada bidang khusus pertahanan keamanan yang menangani hubungan KADIN dengan TNI, Kementerian Pertahanan, BAIS, BIN, BSSN, dan Lemhanas,” ungkap H Firmandez.

Selain itu pertemuan tersebut juga membicarakan tentang reformasi kebijakan pemerintah di bidang industri pertahanan dalam negeri, mulai dari revisi undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang pertahanan dalam negeri, hingga himbuan Presiden Joko Widodo pada 20 April 2022 lalu di Surabaya tentang pembentukan holding BUMN industry pertahanan dalam negeri.

“Holding ini perlu dibentuk agar adanya kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Maka KADIN melihat peluang ini dan siap bekerja sama dan berkontribusi dalam pengembangan industri pertahanan dalam negeri,” tambah H Firmandez.

Baca Juga: Panitia Musda Jangan Mempersulit Syarat Pencalonan

Mantan anggota Komisi I DPR RI yang menangani bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi, informatika, dan intelijen ini menambahkan, melalui kerja sama tersebut pihak swasta nasional melalui KADIN bisa ikut terlibat dalam industri pertahanan mulai dari bahan baku, komponen pendukung/perbekalan dan penunjang.

“Keterlibatan swasta nasional dalam industri pertahanan juga bisa jadi dalam bisa jadi dalam bentuk keikutsertaan KADIN dalam pertukaran informasi dan data pengembangan teknologi cyber industry terkini yang sangat diperlukan untuk pertahanan negara,” tambah H Firmandez.

Selain itu, mantan Koordinator Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan Yogyakarta ini menjelaskan, peran swasta dalam industri pertahanan nasional memiliki landasan hukum yang tertuang pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut secara spesifik diatur di Pasal 74 UU Cipta Kerja sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS