BANDA ACEH | ACEH INFO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh diminta untuk mengungkap aktor utama (Aktor Intelektual) di balik kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (4/9/2023) lalu.
Permintaan tersebut disampaikan, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, Selasa, 10 Oktober 2023.
“Walau penelitian kasus ini dihentikan melalui prinsip ultimun remidium, pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menangkap aktor utama penyelundupan rokok ilegal di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan oknum Bea Cukai yang bekerja di luar Aceh,” ujar Muhammad Khaidir.
Muhammad Khaidir menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti sebanyak 27 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan penyetoran uang denda tiga kali lipat ke kas negara sebanyak Rp 575 juta lebih
Namun, Kanwil Bea Cukai Aceh harus menelusuri dari mana pelaku RF mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta tersebut untuk membayar denda tiga kali lipat.
“Pihaknya mendapat informasi bahwa mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut berplat BM atau plat mobil untuk daerah Pekan Baru Provinsi Riau dan dua orang pelaku yang diamankan saat penangkapan rokok ilegal di Aceh Tamiang yakni RF dan AS berprofesi sebagai sopir dan pengangguran,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana RF yang berprofesi sebagai pengangguran atau mantan sopir taksi mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta hanya dalam beberapa hari saja.
“Ini agak mustahil seorang pengangguran dengan mudah mendapatkan uang sebanyak setengah milyar lebih untuk membayar ganti rugi sebanyak tiga kali lipat,” ujar Khaidir.
Khaidir meminta pihak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menelusuri dari mana RF memperoleh uang sebanyak Rp 575 juta dan mengungkap sindikat jaringan RF dan asal sumber uang untuk membayar denda tersebut.
“Pihaknya menyakini dua pelaku yang diamankan yakni RF dan AS tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang memerintahkan RF dan AS melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh,” tegas Khaidir.
Khaidir juga meminta Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerjunkan tim ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk mengawal kasus ini yang diduga melibatkan oknum bea cukai yang bekerja di luar Aceh.
“Kasus ini telah menjadi atensi publik. Oleh sebab itu, harus dibuka terang benderang ke publik dan jangan sampai ditutup-tutupi. Ada atau tidaknya oknum bea cukai yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal ini harus disampaikan ke publik,” pungkas Khaidir.[]