27.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kasus ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan

JAKARTA|ACEHINFO-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean, atas kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun Twitternya. Ferdinan bersalah karena menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis, Selasa (19/4).

Politisi kutu loncat ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara,” sebut hakim.

Dalam hal yang memberatkan, Ferdinand disebut menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait kasus ini. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Dalam dakwan Jaksa, dia disebut menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

4 Januari 2022 lalu, Ferdinand membuat tweet yang dinilai memicu perpecahan. Dalam aku twitternya, dia menulis; “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela’.”

Belakangan Ferdinand dilaporkan ke polisi karena dinilai menimbulkan perpecahan.

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS