26.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kasus Kematian Tiga Harimau di Aceh Timur, Dua Pemburu Babi Dituntut 30 Bulan Penjara

BANDA ACEH | ACEH INFO – Kasus kematian tiga ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu 14 September 2022.

Majelis hakim sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini diketuai oleh Apriyanti SH serta Zaki Anwar SH dan Wahyu Diherpan SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan SH MH, menuntut kedua terdakwa, JP (38) dan JM (56) dengan tuntutan hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa asal Tapanuli Tengah, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai pemburu babi ini mengikuti proses persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata Iqbal.

Kasus Kematian Tiga Harimau Di Aceh Timur, Dua Pemburu Babi Dituntut 30 Bulan Penjara

Dia menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” sebut Iqbal.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 September 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur, Aceh pada Minggu 24 April 2022.

Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatra Utara yang ada di kawasan itu. Ditemukan dua buah gulungan aring atau sling yang sama persis menjerat tiga Harimau Sumatera. Selain itu, ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok berjumlah delapan orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area akan dijelajahi.

Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi tiga ekor harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap.[]

PEWARTA: MUHAMMAD

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS