27.4 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Kata Kuasa Hukum PNA Kubu Irwandi Terkait Putusan PTUN

BANDA ACEH | ACEH INFO – DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf menilai putusan PTUN Banda Aceh terkait pembatalan SK Kemenkumham Aceh belum berkekuatan tetap. PNA juga disebut tidak akan terganggu dengan putusan yang mengabulkan gugatan dari kubu KLB Bireuen.

“Sepanjang putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sesuai sistem administrasi pemerintahanan, suatu keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan harus dijalankan sepanjang belum dibatalkan atau belum ada pembatalannya,” kata Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga menjawab acehinfo.id, Jumat, 22 Juli 2022.

Dia mengatakan putusan PTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA tersebut masih putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya hingga saat ini kepengurusan yang sah dan terdaftar menurut peraturan perundang-undangan berlaku adalah Kepengurusan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend. Hal tersebut kata Haspan Yusuf Ritonga, sebagaimana SK Pengesahan Terakhir Nomor W1-418.AH.11.01 tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021. Alamat DPP PNA juga disebutkan berkedudukan di Jalan T. Iskandar No. 54 Lambhuk Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Haspan mengatakan, SK Pengesahan Kepengurusan DPP PNA Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.

“Maka selama SK Kepengurusan DPP PNA tersebut masih ada dan sah berlaku, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada Kepengurusan DPP PNA yang lain selain di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend,” tegasnya.

Baca: PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Sidang lanjutan gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PTUN Banda Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca: Sikapi Putusan PTUN, Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh: Semua Pihak Coolling Down Dulu

Persidangan dipimpin Salman Khalik Alfarisi sebagai Ketua Majelis Hakim, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI