28.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejari Aceh Tengah Musnahkan 138,32 Gram Sabu

TAKENGON | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang jenis sabu sebesar 138,32 gram, Rabu, 3 Agustus 2022. Narkoba tersebut merupakan barang bukti yang disita dari 34 perkara di wilayah hukum Kejari Aceh Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH, MH. Selain sabu-sabu, Kejari Aceh Tengah juga memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 5.099,94 gram yang disita dari 16 perkara dan dua kotak minuman keras jenis anggur merah.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dari tindak pidana lain,” kata Yovandi.

Dalam giat tersebut, Kejari Aceh Tengah juga memusnahkan barang bukti perkara jinayat lainnya.

“Kami berharap kepada semua masyarakat Aceh Tengah, mari kita jaga keluarga kita. Jangan sampai terlibat dengan barang haram tersebut, sangat berbahaya dan mengganggu jaringan saraf,” kata Yovandi.[]

PEWARTA: FAUZI

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS