BANDA ACEH | ACEH INFO – Kejaksana Negeri Banda Aceh melakukan penidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Total pagu anggaran pada dua kegiatan tersebut sebesar sebesar Rp 5.600.000.000,” sebut Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Mukhzan menyampaikan, bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dimana, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023
Kemudian, dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim Jaksa Penyidik talah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan
sebagai saksi.
Ia menyebutkan, ke 20 saksi itu terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Mlmeubilair dan buku).
Selanjutnya, katanya, tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.[]
Editor: Izal Syafrizal