25.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penganiayaan, Ini Alasannya 

BIREUEN I ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali hentikan perkara penganiyaan dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Ibrahim M Ali kepada korban Edinur Bin Sudirman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Acehinfo.id dari Kejari Bireuen, Kamis (13/1/2022) menyebutkan, kasus ini bermula pada Minggu 14 November 2021 lalu sekira pukul 14.30 WIB, di teras rumah tersangka di Desa Geudong-Geudong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Tersangka Ibrahim M Ali melakukan penganiniyaan terhadap saksi korban Edinur Bin Sudirman dengan cara melukai menggunakan pisau kater warna merah bata terhadap Edinur Bin Sudirman, mengenai leher belakang sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Edinur Bin Ibrahim mengalami luka robek di bagian belakang dengan ukuran panjang 10 cm. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr Fauziah Bireuen, 22 November 2021.

Kemudian pada 3 Januari 2022, tersangka dan korban dipertemukan dan berdamai, dengan syarat tersangka Ibrahim M Ali, memberikan biaya pengobatan dan membayar hutang kepada korban Edinur Bin Sudirman Rp 30.000.000.

Setelah dilakukan gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktorat TP OHARDA pada Rabu 12 Januari 2022 terkait dengan hasil lerkara tersebut disetujui untuk dilakukan Restorative Justice.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-126/L.1.21/Eoh.2/1/2022 tanggal 13 Januari 2022 menetapkan, berdasarkan sebagai berikut, penuntutan perkara dengan nama tersangka Ibrahim M Ali.

Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan-alasan baru yang diperoleh dari penyelidikan umum atau ada putusan praperadilan atau utusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penolakan dari penuntutan sah.

Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, dan pejabat rumah makan.

PENULIS : FERIZAL HASAN

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS